Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada.
Peran akuntan antara lain :
1) Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik
atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2) Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
3) Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4) Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
Etika
profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode
Etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh
akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi
lainnya. Di Indonesia, penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh
sekurang–kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit
Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik – IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI,
dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
2. Ekspektasi Publik
Perubahan
ekpektasi publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik
terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan
dan sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi,
akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi
tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah
publikmengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh
nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi
kepentingan publik.
Tidak
mengherankan jika akuntansi professional sudah dapat menyesuaikan dengan cukup
baik kombinasi fitur, tugas, dan hak dalam kerangka nilai-nilai suatu profesi
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
Publik
(khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan
layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas
sangat penting karena memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan
dilakukan secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang
dihilangkan, diremehkan, dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan
mengaburkan kebenaran yang dapat menyesatkan pengguna informasi.
Kejujuran,
ketepatan atau kebenaran , tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran,
pelaporan dan interpretasi data.
Objektivitas
berarti kebebasan dari bias dalam pemilihan dasar pengukuran dan pengungkapan
agar tidak menyesatkan pengguna. Objektivitas tidak dapat dipertahankan kecuali
akuntan professional berfikiran independen, atau bebas dari pengaruh yang
berlebihan dari satu pemangku kepentingan atau yang lain.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagian
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
·
Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sika transparansi,
kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
·
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
·
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Akuntan adalah sebutan atau gelar profesional yang diberikan
kepada seorang sarjana yang telah menempuh Pendidikan di fakultas
ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan
telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang
mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah
menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Agoes (2004) ada dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu :
·
Jika
tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung
kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan
kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan
·
Jika
laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian
(Unqualified Opinion) dari KAP
Ini berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji
material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang berlaku umum di Indonesia. Laporan keuangan yang mengandung salah saji
material dampaknya, secara individual atau keseluruhan cukup signifikan
sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan disajikan secara tidak wajar
dalam semua hal yang material. Di sinilah peran akuntan publik dalam menentukan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
Daftar Pustaka :
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis &
Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
(24 Oktober 2017)
(24 Oktober 2017)
(24 Oktober 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar