Kode Etik Profesi Akuntansi
1.
Kode
Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan
umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan
berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional
terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas
peraturan etika dan kaidah etika. Garis besar kode etik dan perilaku
profesional adalah :
·
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamata
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamata
·
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, dan IAI
A. IFAC (International Federation of
Accountants)
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk
melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi
bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat.
Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC :
·
Integritas,
Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
·
Objektivitas,
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias
atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis
dan professional.
·
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
·
Kerahasiaan,
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperolehnya dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin
yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum.
·
Perilaku
profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-udangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
B. AICPA (American Institute Akuntan
Public)
Suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya
hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja.
Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk
perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan
daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena
persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik
profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip Etika AICPA :
·
Tanggung
Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
·
Kepentingan
Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Integritas,
Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras
integritas tertinggi.
·
Objektivitas
dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
·
Kehati-hatian
(due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa.
·
Ruang
Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan.
C. IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional
(ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui
penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan
kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan
disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip Etika Akuntan menurut IAI :
·
Tanggung
Jawab Profesi, bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·
Kepentingan
Publik, akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Integritas,
akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
·
Obyektifitas,
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
·
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan.
·
Kerahasiaan,
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
·
Perilaku
Profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya.
·
Standar
Teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Daftar Pustaka
Brooks, Leonard J. 2007. Etika
Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia.
IFAC 2001 Kode Etik Akuntan
Profesional, Section 9 dan 10
http://satriaileh.blogspot.co.id/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html