Rabu, 15 April 2015

Tugas Softskill Perekonomian Indonesia


Pertanyaan Tugas Softskill

 

1. Jelaskan keberadaan 3 pelaku perekonomian indonesia atau perannya! ( pemerintah BUMN, koperasi dan swasta)

2. Hakikat otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia  indonesia yang otonomi. Yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal. Individu-indovidu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang di sepakati bersama.

a. Apa yang melatar belakangi otonomi daerah?

b. Peluang dan tatanan apa untuk otonomi daerah?

3. Pembangunan pertanian di Indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan tercapai, namun sektor pertanian secara inergis dengan contoh lain tidak berkembang. Di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan perkembangan ekonomi secara macro!

a. Apa saja kendala dalam perekonomian indonesia saat ini, khususnya yang berkaitan pada diatas?!

4. Menurut anda apa tujuan di tetapkannya UUD no.5 tahun 1969 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan perekonomian Indonesia apabila UUD ini tidak ada?!

Jawaban

1) A. Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

Ø  Kegiatan Produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.

·         Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

·         Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.

·         Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.

·         Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

 

Ø  Kegiatan Konsumsi

Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

 

Ø  Kegiatan Distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

B. Peran Koperasi

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. Peran Swasta

·         Sebagai mitra BUMN. Badan usaha swasta dibutuhkan kontribusinya dalam hal penanaman modal (investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisien, dan kemampuan teknis, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya menuju pada peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional.

·         Sebagai penambah produksi nasional. Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan dibarengi dengan usaha yang kompetitif dilakukan oleh badan usaha swasta akan meningkatkan produksi nasional.

·         Sebagai pembuka kesempatan kerja. Dengan berpartisipasinya badan usaha swasta dalam perekonomian, banyak tenaga kerja yang terserap ke dalamnya.

·         Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional. Kas negara bertambah melalui pajak dan laba BUMN yang bermitra dengan badan usaha swasta. Tersedianya lapangan kerja di sektor swasta membuat pendapatan masyarakat meningkat sehingga secara otomatis turut meningkatkan pendapatan nasional.

2) A. Kebijakan otonomi daerah lahir ditengah gejolak tuntutan berbagai daerah terhadap berbagai kewenangan yang selama 20 tahun pemerintahan Orde Baru menjalankan mesin sentralistiknya. UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disusul dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa menjadi tiang utama tegaknya sentralisasi kekuasaan Orde Baru. Semua mesin partisipasi dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh sebelum Orde Baru berkuasa, secara perlahan dilumpuhkan dibawah kontrol kekuasaan. Stabilitas politik demi kelangsungan investasi ekonomi (pertumbuhan) menjadi alasan pertama bagi Orde Baru untuk mematahkan setiap gerak prakarsa yang tumbuh dari rakyat.

Paling tidak ada dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah. Pertama, faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas kebijakan politik sentralisme di masa lalu. Kedua, adalah faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.

B. Sesuai dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang kewenangan otonomi daerah, maka banyak perubahan yang terjadi dalam segi tatanan kepemerintahan di Indonesia atau lebih dikenal dengan Reformasi Birokrasi. Artinya terjadi perubahan dari segi birokrasi untuk menuju birokrasi yang baik atau dikenal Good Governance. Pada masa pemerintahan Soeharto atau orde baru segala kebijakan harus berdasar dari pemerintah pusat, ini dikarenakan pada waktu sebelum adanya otonomi daerah yang menggunakan prinsip desentralisasi. Pada saat ini segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu daerah merupakan tanggung jawab daerah dan daerah tersebut berhak untuk mengambil keputusan dan kebijakan.

3)

·         Daya saing produk pertanian dalam upaya berhadapan dengan produk produk serupa dari luar negeri masih rendah.

·         Alih fungsi lahan yang berdampak pada menurunya tingkat produksi pangan akibat menyepitnya area tanam karena kebutuhan industri dan perumahan.

·         Masih relatif rendahnya kualitas dan kemampuan petani dalam akses teknologi, modal dan kekuatan kelembagaan petani.

·         Minimnya infrastruktur sektor pertanian khususnya yang menyangkut irigasi, jalan dan industri pengolahan hasil-hasil pertanian.

·         Semakin sempitnya ruang fiskal/APBN sebagai sumber pembiayaan pembangunan khususnya pertanian, sehingga sangat dimungkinkan mempengaruhi kinerja sektor pertanian.

4) Menurut saya tujuan di tetapkannya UUD no.5 tahun 1969 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat ini adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Dan perwujudan perekonomian Indonesia apabila UUD ini tidak ada maka pastinya perdagangan di Indonesia akan kacau balau atau berantakan, dan akan timbul banyak pesaing usaha yang berbuat tindak kecurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar