Pertanyaan
Tugas Softskill
1. Jelaskan
keberadaan 3 pelaku perekonomian indonesia atau perannya! ( pemerintah BUMN,
koperasi dan swasta)
2. Hakikat
otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia
indonesia yang otonomi. Yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya
potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal.
Individu-indovidu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi
daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap
pelaku dalam rambu yang di sepakati bersama.
a. Apa
yang melatar belakangi otonomi daerah?
b. Peluang dan
tatanan apa untuk otonomi daerah?
3. Pembangunan
pertanian di Indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan tercapai,
namun sektor pertanian secara inergis dengan contoh lain tidak berkembang. Di
persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan perkembangan ekonomi
secara macro!
a. Apa saja
kendala dalam perekonomian indonesia saat ini, khususnya yang berkaitan pada
diatas?!
4. Menurut
anda apa tujuan di tetapkannya UUD no.5 tahun 1969 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan perekonomian Indonesia
apabila UUD ini tidak ada?!
Jawaban
1) A. Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Ø
Kegiatan
Produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Secara
umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
·
Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
efektif dan efisien.
·
Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
·
Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Ø
Kegiatan
Konsumsi
Pemerintah
juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan
jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya
dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung
sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan
bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua
barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih
banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji
pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
Ø
Kegiatan
Distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
B. Peran
Koperasi
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Peran
Swasta
·
Sebagai
mitra BUMN. Badan usaha swasta dibutuhkan kontribusinya dalam hal penanaman
modal (investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisien, dan kemampuan
teknis, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya menuju pada
peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional.
·
Sebagai
penambah produksi nasional. Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh badan
usaha swasta dan dibarengi dengan usaha yang kompetitif dilakukan oleh badan
usaha swasta akan meningkatkan produksi nasional.
·
Sebagai
pembuka kesempatan kerja. Dengan berpartisipasinya badan usaha swasta dalam
perekonomian, banyak tenaga kerja yang terserap ke dalamnya.
·
Sebagai
penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional. Kas negara bertambah
melalui pajak dan laba BUMN yang bermitra dengan badan usaha swasta.
Tersedianya lapangan kerja di sektor swasta membuat pendapatan masyarakat
meningkat sehingga secara otomatis turut meningkatkan pendapatan nasional.
2) A. Kebijakan
otonomi daerah lahir ditengah gejolak tuntutan berbagai daerah terhadap
berbagai kewenangan yang selama 20 tahun pemerintahan Orde Baru menjalankan
mesin sentralistiknya. UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah yang
kemudian disusul dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa menjadi
tiang utama tegaknya sentralisasi kekuasaan Orde Baru. Semua mesin partisipasi
dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh sebelum Orde Baru berkuasa, secara perlahan
dilumpuhkan dibawah kontrol kekuasaan. Stabilitas politik demi kelangsungan
investasi ekonomi (pertumbuhan) menjadi alasan pertama bagi Orde Baru untuk
mematahkan setiap gerak prakarsa yang tumbuh dari rakyat.
Paling tidak
ada dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi
daerah. Pertama, faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas
kebijakan politik sentralisme di masa lalu. Kedua, adalah faktor eksternal yang
dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama
untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan
rantai birokrasi yang panjang.
B. Sesuai
dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang kewenangan otonomi daerah, maka banyak
perubahan yang terjadi dalam segi tatanan kepemerintahan di Indonesia atau
lebih dikenal dengan Reformasi Birokrasi. Artinya terjadi perubahan dari segi
birokrasi untuk menuju birokrasi yang baik atau dikenal Good Governance. Pada
masa pemerintahan Soeharto atau orde baru segala kebijakan harus berdasar dari
pemerintah pusat, ini dikarenakan pada waktu sebelum adanya otonomi daerah yang
menggunakan prinsip desentralisasi. Pada saat ini segala sesuatu yang
berhubungan dengan suatu daerah merupakan tanggung jawab daerah dan daerah
tersebut berhak untuk mengambil keputusan dan kebijakan.
3)
·
Daya
saing produk pertanian dalam upaya berhadapan dengan produk produk serupa dari
luar negeri masih rendah.
·
Alih
fungsi lahan yang berdampak pada menurunya tingkat produksi pangan akibat
menyepitnya area tanam karena kebutuhan industri dan perumahan.
·
Masih
relatif rendahnya kualitas dan kemampuan petani dalam akses teknologi, modal
dan kekuatan kelembagaan petani.
·
Minimnya
infrastruktur sektor pertanian khususnya yang menyangkut irigasi, jalan dan
industri pengolahan hasil-hasil pertanian.
·
Semakin
sempitnya ruang fiskal/APBN sebagai sumber pembiayaan pembangunan khususnya
pertanian, sehingga sangat dimungkinkan mempengaruhi kinerja sektor pertanian.
4) Menurut
saya tujuan di tetapkannya UUD no.5 tahun 1969 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat ini adalah untuk mewujudkan iklim usaha
yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Dan perwujudan perekonomian Indonesia apabila
UUD ini tidak ada maka pastinya perdagangan di Indonesia akan kacau balau atau berantakan,
dan akan timbul banyak pesaing usaha yang berbuat tindak kecurangan.