Etika Dalam Auditing
Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
1.Kepercayaan Publik
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus
memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara
nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga
kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas yang tinggi.
2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat
penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang
auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan.
3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
·
Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Definisi Independensi Akuntan Publik
lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Independensi
secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh
pendekatan integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada
dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA)
menyatakan bahwa independensi adalah suatu Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
kemampuan untuk
bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan
objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal
yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral
yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak,
objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta,
kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002).
Selain itu AICPA juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang
berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai berikut:
·
Auditor
dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
·
Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan
mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi
laporan keuangan.
·
Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan
menganggu obyektivitasnya auditor.
·
Dalam
aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in
appearance)
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Indepedensi Akuntan Publik
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Referensi:
Mulyadi. 2002. Auditing, Buku 1, Edisi
6. Salemba Empat: Jakarta
IAI, Standar Profesi Akuntansi Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar