Rabu, 08 Juni 2016

Contoh kasus pasar yang tidak sehat - kasus monopoli



Anti Monopoli dan Contoh Kasus
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Contoh Kasus:  
Keputusan KKPU atas kepemilikan silang (cross ownership) Temasek Holding (TH) masihmenjadi berita hangat. Keputusan yang menimbulkan kontroversi itu tampaknya akan berbuntut panjang dengan upaya Temasek memperkarakan keputusan KPPU tersebut pada semua forumhukum yang tersedia dengan alasan pertimbangan yang mendasari keputusan itu memiliki banyak kelemahan.
Bila dicermati, berbagai kelemahan pertimbangan yang dikemukakan Temasek tampaknya tidak  beralasan. Sebagai contoh, pernyataan Direktur Eksekutif Temasek Simon Peres yangmenyatakan perusahaan itu tidakmemiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya.
Ini karena secara langsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua operator seluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabene merupakan anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi saham Telkomsel maupun Indosat masing-masing sebesar 35 persen dan 41,9 persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek beranggapan tidak memiliki saham diTelkomsel dan Indosat. Kepemilikan saham pada satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atau tidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal yang lazim dan secara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik secara nasional maupun multinasional. Yang dilarang apabila kepemilikan saham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewat anak  perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenis barang atau jasa tertentu secaradominan sebagaimana diatur di Pasal 27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bagi ekonom, suatu perusahaan dikatakan berpangsa pasar dominan dan secara yuridis terlarang bila memiliki pangsa pasar lebih dari 50 persen. Rasionalisasi di balik larangan itu karena perusahaan dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen memiliki market power mendikte pasar dan cenderung mempraktikkan perilaku bisnis yang antikompetisi dan persaingan usaha tidak sehat. Kecenderungan ini lazim dipraktikkan di negara-negara yang belum menjunjung tinggi nilai-nilai kompetisi sehat. Dalam konteks itu, keputusan KPPU yang mengharuskan Temasek melepaskan sahamnya di Telkomsel atau Indosat merupakan keputusan yang paling rasional dan acceptable baik secara ekonomi dan yuridis. Keputusan itu merupakan wujud nyata sanksi administrasi KPPU atas Temasek untuk menghentikan posisi dominannya (Pasal 25 UU No. 5/1999) yang tidak hanya dapat menciptakan persaingan usaha sehat, tetapi juga berpotensi mendorong terjadinya penurunantarif dan peningkatan kualitas layanan. Penolakan Temasek atas penilaian yang menyatakan tidak melakukan penetapan tarif yang berdampakmerugikan konsumen juga tampaknya tidak logis. Terbukti tingkat pengembalianmodal atau return onequity (ROE) Telkomsel yang 35 persen sahamnya dimiliki Singtel.
Opini :
Menurut saya, dari pembahasan kasus yang telah disimpulkan diatas kepemilikan saham pada satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atau tidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal yang lazim dan secara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik secara nasional maupun multinasional.
Yang dilarang apabila kepemilikan saham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewat anak  perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenis barang atau jasa tertentu secara dominan sebagaimana diatur di Pasal 27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan keputusan KPPU mengharuskan Temasek melepaskan sahamnya di Telkomsel atau Indosat.