Rabu, 08 Juni 2016

Contoh kasus pasar yang tidak sehat - kasus monopoli



Anti Monopoli dan Contoh Kasus
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Contoh Kasus:  
Keputusan KKPU atas kepemilikan silang (cross ownership) Temasek Holding (TH) masihmenjadi berita hangat. Keputusan yang menimbulkan kontroversi itu tampaknya akan berbuntut panjang dengan upaya Temasek memperkarakan keputusan KPPU tersebut pada semua forumhukum yang tersedia dengan alasan pertimbangan yang mendasari keputusan itu memiliki banyak kelemahan.
Bila dicermati, berbagai kelemahan pertimbangan yang dikemukakan Temasek tampaknya tidak  beralasan. Sebagai contoh, pernyataan Direktur Eksekutif Temasek Simon Peres yangmenyatakan perusahaan itu tidakmemiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya.
Ini karena secara langsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua operator seluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabene merupakan anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi saham Telkomsel maupun Indosat masing-masing sebesar 35 persen dan 41,9 persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek beranggapan tidak memiliki saham diTelkomsel dan Indosat. Kepemilikan saham pada satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atau tidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal yang lazim dan secara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik secara nasional maupun multinasional. Yang dilarang apabila kepemilikan saham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewat anak  perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenis barang atau jasa tertentu secaradominan sebagaimana diatur di Pasal 27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bagi ekonom, suatu perusahaan dikatakan berpangsa pasar dominan dan secara yuridis terlarang bila memiliki pangsa pasar lebih dari 50 persen. Rasionalisasi di balik larangan itu karena perusahaan dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen memiliki market power mendikte pasar dan cenderung mempraktikkan perilaku bisnis yang antikompetisi dan persaingan usaha tidak sehat. Kecenderungan ini lazim dipraktikkan di negara-negara yang belum menjunjung tinggi nilai-nilai kompetisi sehat. Dalam konteks itu, keputusan KPPU yang mengharuskan Temasek melepaskan sahamnya di Telkomsel atau Indosat merupakan keputusan yang paling rasional dan acceptable baik secara ekonomi dan yuridis. Keputusan itu merupakan wujud nyata sanksi administrasi KPPU atas Temasek untuk menghentikan posisi dominannya (Pasal 25 UU No. 5/1999) yang tidak hanya dapat menciptakan persaingan usaha sehat, tetapi juga berpotensi mendorong terjadinya penurunantarif dan peningkatan kualitas layanan. Penolakan Temasek atas penilaian yang menyatakan tidak melakukan penetapan tarif yang berdampakmerugikan konsumen juga tampaknya tidak logis. Terbukti tingkat pengembalianmodal atau return onequity (ROE) Telkomsel yang 35 persen sahamnya dimiliki Singtel.
Opini :
Menurut saya, dari pembahasan kasus yang telah disimpulkan diatas kepemilikan saham pada satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atau tidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal yang lazim dan secara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik secara nasional maupun multinasional.
Yang dilarang apabila kepemilikan saham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewat anak  perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenis barang atau jasa tertentu secara dominan sebagaimana diatur di Pasal 27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan keputusan KPPU mengharuskan Temasek melepaskan sahamnya di Telkomsel atau Indosat.

Rabu, 13 April 2016

Contoh kasus pelanggaran Hak Cipta

Kasus Hak Cipta antara Samsung dengan Apple
Baru-baru ini, pertarungan hak cipta antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak cipta. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2011.
Namun ada yang menarik di balik perang tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnya kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.

Analisis :
Menurut saya, dalam persidangan tuntutan hak cipta Apple terhadap Samsung salah satu agendanya adalah mendengarkan pendapat dari pihak Samsung. Kesuksesan Samsung dicapai karena strategi pemasaran, bukan meniru Apple. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Samsung pada sesi dengar pendapat tersebut adalah mantan CEO Samsung Mobile US Division, Dale Sohn. Menurut Sohn, momentum kesuksesan Samsung di AS dimulai pada tahun 2011 berkat perubahan strategi yang dilakukan Samsung, bukan meniru desain produk Apple. dengan menggandeng operator telepon seluler dalam hal pemasaran produk-produknya. Mengikuti perseteruan Apple dan Samsung di pengadilan bisa jadi hal yang melelahkan. Mungkin hal itu juga yang dirasakan kedua pimpinan perusahaan masing-masing. Kini, keduanya sepakat untuk melakukan mediasi sebelum kembali bersidang. tapi jika kesepakatan tak tercapai, perseteruan mereka akan tetap dibawa ke persidangan. serta banyak pengamat yang meyakini hak tersebut akan berulang. Apple dan Samsung akan sulit menemui kata sepakat, dan akan kembali ke persidangan. Untuk itu sebelum mempermasalahkan sesuatu sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu secara detail apa yang dipermasalahkan.


Sabtu, 23 Januari 2016

Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional



Tugas Softskill
Ekonomi Koperasi

Disusun Oleh :
Faizal Nauvaldi
23214842
2EB30

 


Universitas Gunadarma
PTA 2015/2016


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1    PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL & EKONOMI
2.1.1 Bidang Ekonomi
2.1.2 Bidang Sosial
2.1.3 Ekonomi Sosial
2.1.4 Bidang Pendidikan

2.2      DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
2.2.1 Dampak Mikro dari suatu Koperasi
2.2.2 Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
2.2.3 Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
2.2.4 Konsepsi Pengembangan Koperasi
2.2.5 Kebijakan Kebijakan Pokok Pemerintah
2.2.6 Pertikaian Konsepsi

2.3      SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
2.4      PERSYARATAN PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN BAGI PERTUMBUHAN KOPERASI
2.5      KOPERASI KOPERASI KESEJAHTERAAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH
2.6      SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
2.7      PEMUSATAN PERHATIAN PADA PERKEMBANGAN PRAKOPERASI

BAB 3 PENUTUP
4.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
           
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan kita di dunia ini.
            Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya, saya selaku penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua, Bapak Nurhadi selaku dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Koperasi dan kepada semua pihak yang sudah berkenan memberikan berbagai arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
            Penyusun menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih banyak kekurangan. Untuk itu kami berharap adanya saran dan kritikan demi penyempurnaan makalah ini. Akhirnya penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Bekasi, 23 Januari 2016
Hormat saya,
( Faizal Nauvaldi )












BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.
Perekonomian nasional mempunyai tujuan utamanya yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan. Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut:
1.      Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
2.      Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
3.      Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4.      Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.      Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6.      Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
7.      Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8.      Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL & EKONOMI
Koperasi adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya, Berikut adalah ulasannya.
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
1.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
5.      Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6.      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
7.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

2.1.1 Bidang Ekonomi
Peranan  koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
a.       Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
b.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c.       Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e.       Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f.       Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
h.      Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
i.        Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang

2.1.2 Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:
1.      Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam   membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.      Membantu  terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.      Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

2.1.3 Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.

2.1.4 Bidang Pendidikan
Koperasi juga berperan di bidang pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat ilmu-ilmu atau nilai-nilai yang seharusnya diajarkan sejak dini kepada anak-anak usia sekolah. Maka seharusnya ilmu koperasi menjadi salah satu pelajaran yang diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.
Dengan begitu para siswa akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi diantaranya bagaimana bekerjasama dengan orang lain dalam organisasi yang nantinya akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1.      Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.      Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.      Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.


2.2 DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
2.2.1 Dampak Mikro dari suatu Koperasi
            Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
         Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
         Melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
            Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.

2.2.2 Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1.          Politik
            Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2.          Sosial
            Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.


3.          Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4.          Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a.       Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b.      Diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c.       Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.      Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e.       Transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f.       Pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

2.2.3 Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah yang diawasi Negara:
a.       Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas khusus dan kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
b.      Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
c.       Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

2.2.4        Konsepsi Pengembangan Koperasi
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas:
1.      Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
2.      Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.

2.2.5 Kebijakan Kebijakan Pokok Pemerintah
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sbb :
a.       Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
b.      Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
c.       Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
d.      Perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
e.       Keringanan pembebasan pajak
f.       Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
g.      Peraturan-peraturan antitrust
h.      Struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya.

2.2.6        Pertikaian Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
         Disatu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
         Dilain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur sosial yang lebih baik.
2.3      SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan pada dasarnya beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
1)      Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas pengembangan koperasi
2)      Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi  diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
3)      Keterampilan manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
4)      Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk  tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
5)      Setelah jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.



2.4      PERSYARATAN PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN BAGI PERTUMBUHAN KOPERASI
            Secara sistematis persyaratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu:
         Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota
         Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam pengambiln putusan.
         Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.

2.5      KOPERASI KOPERASI KESEJAHTERAAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH
a.       Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
b.      Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
c.       Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
d.      Tidak merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan


2.6      SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititikberatkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi.
Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai kebijakan dan program yang diarahkan bagi perintisan dan dukungan koperasi harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi yang konsisten secara teoritis dan memenuhi syarat kelayakan dalam praktek. Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah), yaitu sbb:
a.       Tahap I
Mendukung perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara efisien fengan menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya. Diharapkan bahwa hal ini dapat ditingkatkan dalam jangka panjang oleh organisasi koperasi yang otonom.
b.      Tahap II
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian dan otonomi , artinya bantuan langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
c.       Tahap III
Perkembangan koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tertier. Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui penggabungan yang tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada organisasi koperasi.



2.7      PEMUSATAN PERHATIAN PADA PERKEMBANGAN PRAKOPERASI
Persysaratan-persyaratan bagi terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
1.      Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2.      Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3.      Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang  potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
4.      Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternative terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
5.      Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.
6.      Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu memberikan kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7.      Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hokum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.

            Usaha-usaha secara langsung untuk membantu pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan dengan menyediakan landasan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang sesuai dengan usaha untuk menunjang perkembangan prakoperasi.
Sesuai dengan kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha-usaha yang membantu mempersiapkan landasan bagi pengembangan koperasi dan menciptakan suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya sendiri.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
         Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
          Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
         Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
         Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
         Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
         Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Di dalam koperasi memiliki berbagai kelebihan seperti :
1.      Bersifat terbuka dan sukarela.
2.      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3.      Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan

Di dalam koperasi juga memiliki berbagai kelemahan seperti :
1.      Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.      Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi