Bonus Demografi Dan Perdagangan Internasional (AFTA, ACFTA, MEA)
MAKALAH
PEREKONOMIAN INDONESIA

KELOMPOK
ANGGUN SEFRIANY (21214261)
FAIZAL NAUVALDI (23214842)
KARINA HERDYANA (25214769)
1EB32
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2015-2016
1. Bonus Demografi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia diprediksi akan mendapat
bonus di tahun 2020-2030. Bonus tersebut adalah Bonus Demografi, dimana
penduduk dengan umur produktif sangat besar sementara usia muda semakin kecil
dan usia lanjut belum banyak.
Berdasarkan paparan Surya Chandra,
anggota DPR Komisi IX, dalam Seminar masalah kependudukan di Indonesia di
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bahwa jumlah usia angkatan kerja
(15-64 tahun) pada 2020-2030 akan mencapai 70 persen, sedangkan sisanya, 30
persen, adalah penduduk yang tidak produktif (di bawah 15 tahun dan diatas 65
tahun ). Dilihat dari jumlahnya, penduduk usia produktif mencapai sekitar 180
juta, sementara nonproduktif hanya 60 juta.
Bonus demografi ini tentu akan membawa
dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah menyebabkan angka ketergantungan
penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif yang menanggung penduduk
nonproduktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat rendah, diperkirakan mencapai
44 per 100 penduduk produktif. Hal ini sejalan dengan laporan PBB, yang
menyatakan bahwa dibandingkan dengan negara Asia lainnya, angka ketergantungan
penduduk Indonesia akan terus turun sampai 2020.
1.2 Rumusan Masalah
Makalah
ini akan membahas tentang :
1. Apa
yang dimaksud dengan Bonus Demografi?
2. Peluang
dan ancaman seperti apa saja dari Bonus Demografi?
1.3 Tujuan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk memberikan, menambah wawasan mengenai Bonus Demografi pada
indonesia bagi penulis dan pembaca, sehingga lebih memahami, mengetahui tentang
pembahasan tersebut. Dan makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas dari mata
kuliah Perekonomian Indonesia yaitu mata kuliah Softskill.
BAB II
ISI
2.1 Apa itu Bonus
Demografi?
Bonus
Demografi memiliki berbagai pengertian yang berbeda-beda, namun sebenarnya
intinya mempunyai arti yang sama.
1. Menurut Achille
Guillard
Demografi
dibagi menjadi dua kata yaitu :
·
Demos yang artinya rakyat atau
penduduk
·
Grafien yang artinya menulis
Jadi
bisa disimpulkan bahwa Demografi adalah tulisan-tulisan atau karangan-karangan
mengenai rakyat atau penduduk. Istilah ini untuk pertama kalinya digunakan oleh
Achille Guillard dalam karangannya yang berjudul "Elements de Statistique
Humaine on Demographic Compares" pada tahun 1885.
2. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KKBI)
Bonus
Demografi sendiri dapat dibagi menjadi dua kalimat yaitu :
"Bonus" dan "Demografi"
·
Bonus iyalah
:
1. upah tambahan di luar gaji
atau upah sbg hadiah atau perangsang, gaji, upah ekstra yg dibayarkan kepada
karyawan, gratifikasi, insentif.
2. halaman atau artikel tambahan
(padadmajalah, koran)"
·
Demografi iyalah "ilmu
tentang susunan, jumlah, dan perkembangan penduduk; ilmu yg memberikan uraian
atau gambaran statistik mengenai suatu bangsa dilihat dr sudut sosial politik;
ilmu kependudukan; -- bahasa penyelidikan tt pelbagai kelompok
pemakai bahasa dan variasi bahasa dl suatu masyarakat bahasa dng mempergunakan
statistik, dan penggolongannya berdasarkan faktor kelas sosial, agama, umur,
tempat, pendidikan, dan sebagainya".
3. Menurut Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN)
Bonus Demografi adalah bonus yang dinikmati
suatu negara sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif (rentang
usia 15-64 tahun) dalam evolusi kependudukan yang dialaminya.
Jadi kesimpulan dari Bonus Demografi
adalah
suatu wilayah atau negara yang memiliki jumlah penduduk usia produktif (rentang
usia 15-64 tahun) lebih banyak dibandingkan dengan usia Non-Produktif (rentang
usia 64+). Dikatakan sebagai bonus karena ini tidak terjadi secara terus
menerus melainkan terjadinya hanya sekali dalam beratus-ratus tahun.
Bonus Demografi ini hanya berlangsung sekali dan tidak bertahan lama.
Dari
pengertian di atas kita bisa sedikit membayangkan bonus demografi yang akan
dihadapi oleh bangsa Indonesia dan juga kita akan membayangkan ketenagakerjaan
yang ada di Indonesia. Dengan adanya bonus demografi yang diperkirakan
akan terjadi di Indonesia pada tahun 2035 di mana pada periode ini sangat
menjanjikan potensi tenaga kerja yang berkualitas karena banyak tenaga kerja
yang terlatih, dan untuk membuat itu berjalan dengan baik maka kita harus
mengasumsikan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia agar nantinya juga
akan dapat membuat generasi-generasi penerus bangsa memiliki kualitas dan mampu
bersaing dengan negara-negara lain untuk mencapai kesejahtearaan bersama.
2.2 Peluang Dan
Ancaman Bonus Demografi Bagi Indonesia
Bonus
demografi ini juga akan membawa peluang yang cukup menjanjikan bagi bangsa
Indonesia. peluang tersebut antara lain sebagai berikut :
- Indonesia dapat menjadi negara yang
maju
- Petumbuhan ekonomi di Indonesia
semakin baik dan meningkat
- Dapat meningkatkan daya saing bangsa
- Jumlah pengaguran akan semakin
sedikit
- Bertumbuhkembangnya pola pikir
generasi muda yang kreatif dan inovatif
Tetapi juga
terdapat ancaman dari bonus demografi itu sendiri, yaitu :
- Banyaknya penduduk yang memiliki
tingkat pendidikan yang rendah
- Penganguran secara besar-besaran
- Produktivitas nasional menurun
- Generasi muda mudah terpengaruh
dengan budaya asing.
Pemerintah
pun telah memberikan dan menetapkan empat prasyarat dari bonus demografi itu
sendiri yaitu :
1.
Penduduk
harus berkualitas.
2.
Terserap
dalam pasar kerja.
3.
Meningkatkan
tabungan di tingkat rumah tangga.
4.
Meningkatkan
perempuan yang masuk dalam pasar kerja.
2.3 Kekuatan dari
Bonus Demografi
Banyak dan tingginya kualitas
SDM disuatu negara akan sangat mempengaruhi perkembangan dari negara
tersebut Indonesia merupakan negara yang memiliki SDM yang menunjangnya untuk
menjadi negara yang maju, contohnya pada negara Jepang adanya bonus demografi pada
tahun 1950 membuat Jepang melesat menjadi negara dengan kekuatan
ekomoni ke-3 dunia pada dekade 70-an, setelah Amerika Serikat dan Uni
Soviet. Indonesia juga sampai saat ini punya modal SDM yang sama dengan
Jepang pada tahun 1950 bahkan SDM di Indonesia bisa dikatakan akan lebih
miningkat pesat hingga pada tahun 2035 namun yang menjadi masalah adalah banyak
SDM ini tidak di imbangi dengan kualitas dari sumber daya manusianya tersebut.
Namun
untuk meningkatkan kualitas dari SDM itu sendiri pemerintahpun telah memberikan
inisiatif antara lain adalah :
- Memberikan pelatihan dan keterampilan kepada masyarakat terhadap semua sektor
- Memberikan pendidikan formal secara gratis
- Memberikan tunjangan atau beasiswa bagi warga yang berprestasi atau berinovasi
- Meningkatkan standar pendidikan
- Memberikan pelatihan dan keterampilan kepada masyarakat terhadap semua sektor
- Memberikan pendidikan formal secara gratis
- Memberikan tunjangan atau beasiswa bagi warga yang berprestasi atau berinovasi
- Meningkatkan standar pendidikan
BAB III
PENUTUPAN
3.1 KESIMPULAN
suatu wilayah atau negara yang
memiliki jumlah penduduk usia produktif (rentang usia 15-64 tahun) lebih banyak
dibandingkan dengan usia Non-Produktif (rentang usia 64+). Dikatakan sebagai
bonus karena ini tidak terjadi secara terus menerus melainkan terjadinya hanya
sekali dalam beratus-ratus tahun. Bonus Demografi ini hanya berlangsung
sekali dan tidak bertahan lama. Dan semakin tinggi jumlah panduduk usia
produktif, seharusnya menjadi sebuah potensi untuk pembangaunan suatu negara.
Bahkan, menurut para ilmuan, Indonesia dari tahun 2010 hingga 2035 kelak
Indonesia sedang menikmatimasa dimana periode bonus demografi berlangsung.
Dan jika tidak dimanfaatkan dengan baik maka itu akan sia-sia saja karena
bonus demografi terjadi tidak secara terus menerus melainkan terjadi hanya
sekali dan beratus-ratus tahun.
3.2 OPINI
Jadi pendapat saya tentang Bonus
demografi ini tentu akan membawa dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah
menyebabkan angka ketergantungan penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif
yang menanggung penduduk nonproduktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat
rendah. Bahwa bonus demografi ini tentu akan membawa dampak sosial –
ekonomi.
Dalam hal ini pemerintah harus mampu
menjadi agent of development dengan cara memperbaiki mutu modal
manusia, mulai dari pendidikan, kesehatan, kemampuan komunikasi, serta
penguasaan teknologi. Solusi lainnya bisa dengan memberikan keterampilan kepada
tenaga kerja produktif sehingga pekerja tidak hanya bergantung pada
ketersediaan lapangan pekerjaan tapi mampu menciptakan lapangan pekerjaan itu
sendiri. Selain itu pemerintah juga harus mampu menjaga ketersediaan lapangan
pekerjaan, menjaga aset-aset Negara agar tidak banyak dikuasai pihak asing yang
pastinya akan merugikan dari sisi peluang kerja. Bukan hanya pemerintah,
masyarakat juga harus menjadi pendukung utama pembangunan mutu manusia dengan
cara menyadari pentingnya arti pendidikan, kesehatan dan aspek-aspek yang dapat
mengembangkan kualitas manusia itu sendiri.
REFERENSI
2. Perdagangan Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengertian perdagangan internasional
merupakan hubungan kegiatan ekonomi antar negara yang diwujudkan dengan adanya
proses pertukaran barang atau jasa atas dasar suka rela dan saling
menguntungkan.
Perdagangan internasional adalah
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara
lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa
antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah
suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di
banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk
meningkatkan GDP.
Meskipun perdagangan internasional
telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya
terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad
belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi,
kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Oleh karena itu pada dasarnya ekonomi
internasional membahas tentang ketergantungan ekonomi antar negara yang pada
dasarnya dipengaruhi dan mempengaruhi hubungan politik, sosial, budaya dan
militer antar negara.
1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini
akan membahas tentang :
A. AFTA
1. Apa yang dimaksud dengan AFTA?
2. Apa tujuan pembentukan AFTA?
3. Apa dampak AFTA?
4. Peran Indonesia Dalam ASEAN Free Trade Area
(AFTA)?
B. ACFTA
1. Apa yang dimaksud dengan ACFTA?
2. Apa tujuan pembentukan ACFTA?
3. Apa dampak ACFTA?
4. Apa pengaruh ACFTA bagi indonesia?
C . MEA
1. Apa
yang dimaksud dengan MEA?
2. Apa
tujuan pembentukan MEA?
3. Apa
dampak MEA?
4. Apa
pengaruh MEA terhadap kebijakan pemerintah?
1.3 Tujuan Makalah
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memberikan, menambah wawasan mengenai
perdagangan indonesia (AFTA, ACFTA, dan MEA) bagi penulis dan pembaca, sehingga
lebih memahami, mengetahui tentang pembahasan tersebut. Dan makalah ini dibuat
untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Perekonomian Indonesia yaitu mata
kuliah Softskill.
BAB II
ISI
2.1
AFTA
1. Pengertian Asean Free Trade Areas
Istilah perdagangan bebas identik
dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota. Dalam
implementasinya perdagangan bebas harus memperhatikan beberapa aspek yang
mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti mekanisme perdagangan, prinsip sentral
dari keuntungan komparatif (comparative advantage), serta pro dan kontra di
bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana berbagai jenis mata uang (atau
valuta asing) diperdagangkan berdasarkan kurs tukar valuta asing. ASEAN Free
Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada
hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara
anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA
adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual
radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual
kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan
mengkonsumsi lebih banyak dibanding yang dapat diproduksinya sendiri. Namun
dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%)
maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common Effective Preferential Tarif
Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan
non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Maka dalam
melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu ditekan sehingga
akan menguntungkan.
2. Tujuan Pembentukan AFTA
Tujuan
AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan
menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi
dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Ole karena itu, penerapan
AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki beberapa
persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu,
a) Produk
yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari Negara
eksportir maupun importir.
b) Produk
tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA
(AFTA Council);
c) Produk
tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.
Suatu
produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40%
dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN. Yang
dimaksud dengan ketentuan asal barang (Rules of Origin) adalah Rules of Origin
didefinisikan sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara
atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan
internasional.
3. Dampak AFTA
Dampak
Positif :
1. Mendorong pertumbuhan ekonomi negara,
pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
2. Menambahkan devisa negara melalui bea
masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
3. Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam negeri, terutamadalam bidang sektor industri dengan
munculnya teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak
dengan waktu yang singkat.
4. Melalui impor, kebutuhan dalam negara
dapat terpenuhi.
5. Memperluas lapangan kerja dan
kesempatan masyarakat untuk berkeja.
6. Mempererat hubungan persaudaraan dan
kerjasama antar negara.
Dampak Negatif
:
1. Perusahaan-perusahaan transnasional
dan pasar modal dunia membebaskan bisnis dari kekuasaan politik tanpa distorsi
oleh intervensi negara.
2. Dikonklusikan bahwa aktivitas bisnis
yang primer dan kekuasaan politik tidak mempunyai peran lain kecuali
perlindungan sistem terhadap perdagangan bebas dunia.
3. Peran negara sebagai alat untuk
mensejahterakan rakyat semakin tereduksi oleh kekuatan pasar yang tidak
mempunyai agenda sosial dan usaha pengentasan kemiskinan.
4.
Berimplikasi
terhadap relasi sosial yang selalu diukur dari pendekatan dan solusi pasar.
4 . Peran Indonesia Dalam ASEAN
Free Trade Area (AFTA)
Dalam
perdagangan intra ASEAN-6 (Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam,
Thailand, Philipina) selama periode tahun 2002-2003 nilai ekspor intra ASEAN
tumbuh sebesar 13,47 persen dan impor 1,97 persen. Dalam posisi ini Indonesia ,
Malaysia dan Philipina memperoleh surplus neraca perdagangan, sementara
Singapura dan Thailand mengalami defisit. Indonesia menempati peringkat ke
empat dalam perdagangan intra ASEAN nilai ekspor sebesar US$
10,7 milyar, sementara impornya mencapai US$ 8,0 milyar.
Peran
Indonesia untuk produk Common Effective Preferential Tariff Scheme dalam
AFTA (CEPT-AFTA) dapat digambarkan sebagi berikut :
1.
Untuk
produk yang masuk Inclusian List (IL) sebanyak
11.028 tarif post.
2.
Untuk
produk yang masuk dalam Temporary Exclusion List (TEL)
tidak ada karena sudah dimasukkan dalam IL tahun 2002.
3.
Produk
yang masuk dalam General Exception(GE) sebanyak 100
tarif post.
4.
Untuk
produk yang masuk ke dalam High Sensitive List (HSL)
sebanyak 25 tarif post yang terdiri dari 19 tarif post produk beras dan 6 tarif
post produk gula.
Selama pelaksanaan AFTA tahun 2003,
kinerja perdagangan intra ASEAN tidak mengalami peningkatan yang signifikan
dibandingkan dengan perdagangan intra ASEAN selama tahun 2002, bahkan pangsa
total perdagangan intra ASEAN mengalami penurunan dari 22,10 persen pada
tahun 2002 menjadi 21,63 persen pada tahun 2003. Hal ini berarti peran AFTA
untuk mengembangkan perdagangan intra ASEAN masih perlu ditingkatkan, meskipun
demikian nilai total perdagangan intra ASEAN meningkat dari US$ 155.5 milyar
pada tahun 2002 menjadi US$ 168,4 milyar pada tahun 2003. Sementara total
perdagangan ASEAN dengan negara mitra dagang di seluruh dunia meningkat dari
US$ 703,8 milyar pada tahun 2002 menjadi US$ 778,4 milyar tahun 2003.
Dampak implementasi AFTA selama tahun
2003 terhadap kinerja ekspor Indonesia ke negara ASEAN mengalami peningkatan
kecuali ekspor ke Brunai Darussalam dengan penurunan 5,4 persen dibandingkan
tahun 2002. Sedangkan nilai ekspor Indonesia ke empat negara ASEAN ( Singapura ,
Thailand , Malaysia dan Philipina) seluruhnya mengalami peningkatan berkisar
antara 1,82 persen sampai dengan 20,72 persen.
Dampak implementasi AFTA selama tahun
2003 terhadap kinerja impor ke negara ASEAN mengalami peningkatan kecuali impor
Indonesia dari Singapura menurun sebesar 10,25 persen pada tahun 2003
dibandingkan tahun 2002. Sedangkan impor Indonesia dari empat negara ASEAN
lainnya (Brunai Darussalam, Malaysia, Philipina dan Thailand) seluruhnya
mengalami peningkatan dengan peningkatan impor terendah dari Malaysia sebesar
0,38 persen sedangkan tertinggi dari Brunai Darussalam sebesar 131,25 persen.
Namun demikian dilihat dari pangsa impornya, maka pangsa impor Indonesia di
antara tiga negara ASEAN (Brunai Darussalam, Philipina dan Thailand) mengalami
peningkatan, sedangkan pangsa ekspor dari dua negara ASEAN lainnya (Malaysia
dan Singapura) mengalami penurunan.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik
(BPS), Neraca Perdagangan Indonesia dengan ASEAN-6 selalu mengalami surplus
bagi Indonesia selama periode 1999-2003. Surplus tertinggi tercapai pada tahun
2000 sebesar US$ 4,2 milyar, dimana Singapura menempati urutan terbesar yakni
sekitar 64,3 persen dari total surplus perdagangan Indonesia dengan ASEAN-6.
Namun demikian kecenderungan surplus perdagangan selama lima tahun terakhir
menunjukkan penurunan rata-rata sebesar 8,32 persen per tahun.
5. Opini
Perdaganagan internasional ini yang
disebut dengan AFTA sangat bermanfaat bagi Indonesia yaitu peluang pasar
yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ±
500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam; biaya produksi
yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya
membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN
lainnya dan termasuk biaya pemasaran; pilihan konsumen atas jenis/ragam
produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan
mutu tertentu;kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan
beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya. AFTA telah
menurunkan tarif bea masuk dari tahun ke tahun dimulai dari tahun 2000 hingga
tahun 2003.
2.2
ACFTA
1. Pengertian Asean-China Free Trade
Areas
Perdagangan Bebas (ACFTA) adalah suatu
model hubungan jual beli di dunia hukum internasional. Perdagangan bebas
artinya perdagangan yang tidak melakukan diskriminasi terhadap impor dan ekspor
suatu barang. Perangkat hukum internasional yang mengatur tentang perdagangan
bebas terdapat dalam dokumen Final Act Agreement on WTO yang memuat aturan
hukum internasional. Pelaksanaan perdagangan bebas dalam ASEAN-China Free Trade
Area (ACFTA) di Indonesia secara regulasi telah sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between
the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China,
sebagaimana telah diratifikasi, membentuk peraturan perundangan yang berkaitan
dengan ACFTA (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004).
2. Tujuan Pembentukan ACFTA
1)
Tujuan pengaturan perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA merupakan sarana
untuk mempermudah hubungan negara dalam melakukan perdagangan internasional
serta dapat meningkatkan daya saing antar pelaku usaha dalam kawasan
perdagangan bebas,dengan pembebasan hambatan-hambatan perdagangan baik berupa
tarif maupun non tarif sebagaimana yang diamanatkan dalam GATT/WTO dalam rangka
mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional.
2)
Implementasi ACFTA di Indonesia dari segi regulasi telah sesuai dengan
ketentuan hukum internasional dan telah diratifikasi dalam Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement
on Comprehensive Economic Cooperation between the Associaton of South east
Asean Nations and the People’s Republic of China dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).
3)
Kendala implementasi ACFTA di Indonesia adalah infrastruktur yang
berbelit-belit dan lemahnya IPTEK dalam meningkatkan daya saing dalam
perdagangan internasional.
3. Dampak
ACFTA Terhadap Perekonomian Indonesia
Dampak Negatif :
Dampak Negatif :
1.
Serbuan
produk asing terutama dari china dapat mengakibatkan kehancuran sektor
ekonomi yg diserbu.
2.
Pasar
dalam negri yg di serbu produk asing dgn kualitas dan harga yg sangat bersaing
akan mendorong pengusaha dalam negri berpindaha usaha dari produsen di berbagai
sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
3.
Karakter
perekonomian dalam negri akan semakin tidak mandiri dan lemah segalanya bergantung
pada asing.
4.
Peranan
produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan
terpangkas dan digantikan impor.
Dampak
Positif :
1. ACFTA
akan membuat peluang kita untuk menarik investasi.
2. Dengan
adanya ACFTA dapat menignkatkan volume perdagangan
3. ACFTA
akan berpengaruh positif pada proyeksi lama BUMN 2010 secara agregat namun di
samping itu faktor laba bersih prosentase pay out ratio atas laba juga
menentukan besarnya deviden laba BUMN.
4. Pengaruh ACFTA Bagi Indonesia
ACFTA
membawa dampak terhadap industri-industri domestik dalam negeri hal ini membawa
pengaruh terhadap stabilitas Indonesia. ini dilihat dari dua sektor industri
yaitu industri tekstil dan alas kaki. Impor Indonesia dari China untuk
barang-barang tekstil dan alas kaki mengalami peningkatan yang cukup
signifikan, penyebabnya adalah harga yang murah dan lebih beragam. Hal ini
mengakibatkan pasar domestik dikuasai oleh barang-barang China sehingga barang
buatan dalam negeri tidak mampu bersaing.
Banyaknya
dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini membawa pemerintah melakukan
strategi demi menyelamatkan industri-industri dalam negeri salah satunya dengan
melakukan peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga
produk–produk impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta
peluang yang lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar
sendiri serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatakan stabilitas
ekonomi indonesia.
Selain
itu walaupun ACFTA banyak membawa pengaruh negatif terhadap industri-industri
dalam negeri akan tetapi Indonesia masih bisa mendapatkan peluang yaitu dengan
meningkatkan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri, Indonesia harus jeli
melihat peluang yanga ada agar dapat mengambil keuntungan yang mampu menopang
perekonomian indoensia. Sementara itu, tantangan utama yang dihadapi Indonesia
dalam bidang perdagangan luar negeri adalah bagaimana meningkatkan daya saing
terhadap ekonomi negara-negara kawasan yang makin meningkat pertumbuhan dan
produktifitasnya.
5. Opini
Adanya
ACFTA akan membuat peluang Indonesia untuk menarik investasi. Hasil dari
investasi dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yang
tidak menjadi peserta ACFTA. Dengan adanya ACFTA juga dapat meningkatkan volume
perdagangan. Namun ada posisi negatifnya juga yaitu penurunan jumlah Industri
dalam negeri, Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan
harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah
usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang
saja, perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah sehingga
bergantung pada pesaing, dan sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar
nasional akan terpangkas dan digantikan impor.
Dan dampak
yang ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini pemerintah harus melakukan strategi
demi menyelamatkan industri-industri dalam negeri, salah satunya dengan
melakukan peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga
produk–produk impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta
peluang yang lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar
sendiri serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatakan stabilitas
ekonomi indonesia.
2.3 MEA
1. Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN
MEA
adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagangan
bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN
lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN
Economic Community (MEA).
2. Tujuan Pembentukan MEA
Tujuan
dibentuknya MEA untuk meningkatkan stabilitas perekonomian dikawasan
ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar
negara ASEAN. Selama hampir dua dekade, ASEAN terdiri dari hanya lima negara -
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand - yang pendiriannya pada
tahun 1967. Negara-negara Asia Tenggara lainnya yang tergabung dalam waktu yang
berbeda yaitu Brunei Darussalam (1984), Vietnam (1995 ), Laos dan Myanmar
(1997 ) dan Kamboja (1999 ).
3. Dampak MEA
Terhadap Perekonomian Indonesia
Dampak
Positif :
1. Kegiatan produksi dalam negri menjadi
meningkat secara kuantitas dan kualitas.
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi negara,
pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
3. Menambahkan devisa negara melalui bea
masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
4. Memperluas lapangan kerja dan
kesempatan masyarakat untuk bekerja.
Dampak
Negatif :
1. Barang-barang produksi dalam negeri
terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri
yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
2. Orang-orang asing akan lebih leluasa
mengekploitasi alam indonesia.
3. Persaingan yang sangat ketat.
4. Pengaruh MEA bagi
Indonesia
Menjelang MEA yang sudah di depan
mata, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan langkah strategis
dalam sektor tenaga kerja, sektor infrastuktur, dan sektor industri. Dalam
menghadapi MEA, Pemerintah Indonesia menyiapkan respon kebijakan yang berkaitan
dengan Pengembangan Industri Nasional, Pengembangan Infrastruktur, Pengembangan
Logistik, Pengembangan Investasi, dan Pengembangan Perdagangan. Selain hal
tersebut masing-masing Kementrian dan Lembaga berusaha mengantisipasi MEA
dengan langkah-langkah strategis.
Pemerintah berusaha mengubah
paradigma kebijakan yang lebih mengarah ke kewirausahaan dengan mengedepankan
kepentingan nasional. Untuk bisa menghadapi persaingan MEA, tidak hanya swasta
(pelaku usaha) yang dituntut harus siap namun juga pemerintah dalam bentuk
kebijakan yang pro pengusaha.
Negara lain sudah berpikir secara entrepreneurial (wirausaha),
bagaimana agar pemerintah berjalan dan berfungsi laksana seubah
organisasi entrepreneurship yang berorientasi pada hasil. Maka dengan
momentum MEA ini sudah tiba saatnya pemerintah Indonesia mengubah pola pikir
lama yang cenderung birokratis dengan pola pikirentrepreneurship yang
lebih taktis, efektif dan efisien.
Dalam bidang pendidikan, Pemerintah
juga dapat melakukan pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan MEA.
Pendidikan sebagai pencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas menjadi
jawaban terhadap kebutuhan sumber daya manusia. Oleh karena itu meningkatkan
standar mutu sekolah menjadi keharusan agar lulusannya siap menghadapi
persaingan.
5. Opini
Tujuan dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015
yaitu untuk meningkatkan stabilitas perekonomian dikawasan ASEAN, dengan
dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi
masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia
diharapkan tidak terjadi lagi krisis seperti tahun 1997.
Pelaksanaan kesepakatan Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depan mata. Indonesia harus mulai
mempersiapkan diri jika tidak ingin menjadi sasaran masuknya produk-produk
negara anggota ASEAN. Tidak ada pilihan lain selain menghadapi dengan percaya
diri bahwa bangsa Indonesia mampu dan menjadi lebih baik perekonomiannya dalam
keikutsertaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ini. Beberapa langkah strategis
yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah ialah dari sektor usaha perlu
meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, memberikan bantuan modal
bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, memperbaiki kualitas produk
dalam negeri dan memberikan label SNI bagi produk dalam negeri. Dalam sektor
tenaga kerja Indonesia perlu meningkatkan kualifikasi pekerja, meningkatkan
mutu pendidikan serta pemerataannya dan memberikan kesempatan yang sama kepada
masyarakat. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai
adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 sehingga mampu menumbuhkan rasa percaya
diri dan kita akan mampu menghadapi berbagai macam tantangan dalam. Apabila
kita mempunyai daya saing yang kuat, persiapan yang matang, sehingga
produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan kita
mampu memanfaatkan kehadiran, untuk kepentingan bersama dan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 KESIMPULAN
Jadi
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu
negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk
yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Yang didalamnya terdapat AFTA, ACFTA, dan MEA.
ASEAN
Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada
hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara
anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Perdagangan
Bebas (ACFTA) adalah suatu model hubungan jual beli di dunia hukum
internasional. Perdagangan bebas artinya perdagangan yang tidak melakukan
diskriminasi terhadap impor dan ekspor suatu barang.
MEA
adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagangan
bebas antara Negara-negara ASEAN.
REFERENSI